HALLONESIA.ID, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil sabet predikat Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (3/10/2025) malam.
Pencapaian ini menjadi prestasi terbaik Kejari Samarinda dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, setelah sebelumnya belum berhasil meraih predikat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran Kepala Seksi Intelijen selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama seluruh Tim PPID Kejaksaan Negeri Samarinda yang senantiasa bekerja keras memberikan pelayanan terbaik.
“Sinergi dan komitmen tim inilah yang memastikan masyarakat dapat memperoleh akses informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan,” katanya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Melalui predikat ini kami tegaskan tekad untuk terus menjaga dan meningkatkan prestasi yang telah diraih demi membangun lembaga yang lebih terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat,” ucap Firman.
Diketahui, Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kepada badan publik yang dinilai sangat baik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

