HALLONESIA.ID, SAMARINDA — Warga Samarinda tak perlu cemas ketika menghadapi penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Pemerintah kota memastikan kenaikan tarif tidak akan melonjak tajam dengan batas maksimal hanya 25 persen, ditambah insentif berupa diskon pembayaran 17 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menjelaskan, kenaikan itu tidak berlaku seragam untuk semua. Penentuan tarif mengikuti perkembangan kawasan dan nilai jual tanah di sekitarnya.
“Kalau tahun lalu PBB Rp1 juta, maka tahun depan maksimal hanya Rp1,25 juta. Tidak bisa lebih,” ujar Fitria, Rabu (27/8/2025).
Ia mencontohkan, kawasan yang semula jalan tanah kini sudah dibeton. Kondisi itu otomatis mendorong nilai tanah naik. Penyesuaian NJOP, kata dia, juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional agar data Zona Nilai Tanah lebih akurat.
Bagi warga yang merasa keberatan, pintu keberatan tetap terbuka. Bapenda mempersilakan masyarakat mengajukan laporan jika nilai tanah yang ditetapkan tidak sesuai kondisi lapangan.
“Kalau terbukti keliru, tentu akan kami perbaiki,” katanya.
Selain diskon, pemkot menyiapkan opsi pembayaran cicilan. Bahkan untuk warga dengan keterbatasan ekonomi, tersedia skema keringanan khusus. Namun setiap permohonan akan diverifikasi lewat kunjungan petugas.
“Tidak bisa hanya menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Kami turun langsung melihat kondisi rumah, penghasilan, dan situasi pemohon,” tutur Fitria.
Menurutnya, langkah ini ditempuh agar penyesuaian PBB tetap adil serta tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi yang berpendapat rendah.
“Tujuan kami bukan membebani warga, tapi menyesuaikan dengan perkembangan kota,” pungkasnya.

